Minggu, 25 Mei 2014
makalah ornografi tugas isd
Tag
Disusun Oleh:
1.
Atina Malihatul Faizah
2. Asriatil Jannah
3. Bagus Probo Sutejo
4. Dwi Riza Mardliyah
5. Dyah Ayu Murwanti D
6. Fajar Pratama
7. Faridatul Fauziyyah
8. Fika Zahroh
9. Indah Fitriyani
10. Khalimatus Sya’diyah
11. Khoerul Anwar
12.
Menik Nur Khayati
PROGRAM STUDI S1
KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU
KEPERAWATAN
UNIVERSITAS ISLAM
SULTAN AGUNG
SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur marilah kita ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat karunia dan
rahmat-Nyalah kami dari kelompok 3 dapat menyelesaikan makalah ini dengan
sebaik-baiknya. Makalah ini berisi penjelasan tentang persoalan pornografi
& pornoaksi yang semakin marak terjadi khususnya di Negeri Indonesia ini.
Kami telah merangkum dari informasi yang kami dapatkan baik dari media cetak
maupun media elektronik.
Makalah ini disusun supaya pembaca dapat lebih mengembangkan pengetahuan
tentang kesosiologian dan mampu mengenal jati diri sendiri, peranan atau
fungsinya di tengah masyarakat, serta mengenal nilai dan norma sosial yang
berlaku, sehingga dapat diharapkan terhindar dari perilaku menyimpang khusunya
yeng berkaitan tentang harga diri.
Bertitik tolak dari itu, maka makalah ini disusun secara berurut, rapi, dan
mudah untuk dipahami, supaya tidak terjadi kekeliruan pada para pembaca.Oleh
sebab itu kami berterimakasih kepada dosen pembimbing dalam mengerjakan makalah
ini.
Kami selaku penyusun menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang ada relevasinya dengan penyempurnaan makalah ini, sangat kami
harapkan. Kritik dan saran sekecil apapun akan kami perhatikan dan
pertimbangkan guna penyempurnaan makalah-makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini mampu
memberikan manfaat bagi para pembaca.
DAFTAR ISI
Contents
Persoalan
yang selalu muncul dalam kehidupan masyarakat adalah pornografi. Ia pornografi
mudah sekali (dan memang potensial) menjadi tertuduh, berkaitan dengan berbagai
kejahatan dan kekerasan. Kini seiiring dengan pesatnya laju perkembangan
teknologi media massa komunikasi, yang memanjakan siapa pun untuk mengakses apa
pun, dan dari mana pun. Perkembangan selanjutnya, kini masyarakat menuai
keresahan. Di satu sisi sebagian masyarakat (dalam lapisan golongan tertentu)
masih setia atau setidaknya memelihara norma-norma yang membingkai perilaku,
tata krama, atau kesopanan, sementara di sisi lain, masyarakat dalam lapisan
yang lain terus berada dalam situasi dan kondisi yang semakin permisif. Pergeseran norma pastilah terjadi.
Dengan demikian, pada dua kutub itu pastilah pula terjadi benturan. Karena
itu, maka dapat dimengerti, apabila muncul pemikiran dan sejumlah aksi untuk
melihat kembali secara kritis tentang pornografi, pornoaksi, kebebasan
berekspresi, akibat-akibat yang ditimbulkannya, dan bagaimana menanggulanginya.
Terutama di kota-kota besar seperti Semarang ini, hal seperti itu bukanlah hal
tabu. Maka terkadang kita jumpai tempat-tempat yang melegalkan hal seperti itu,
bahkan ada pajaknya.
1.
Apa yang dimaksud tentang pornografi
dan pornoaksi?
2.
Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari
pornografi dan pornoaksi di Semarang?
3.
Bagaimana caranya
meningkatkan kesadaran dan penanggulangan terhadap bahaya Pornografi dan
Pornoaksi?
4.
Bagaimana solusi
tehadap pelaku-pelakunya?
1. Untuk
mengetahui maksud dari pornografi dan pornoaksi.
2. Untuk
mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pornografi dan pornoaksi di Semarang.
3. Untuk
mengetahui caran meningkatkan kesadaran dan penanggulangan terhadap bahaya
Pornografi dan Pornoaksi.
4. Untuk memahami solusi terhadap para pelaku pornografi
dan pornoaksi.
1.
Secara teoritis, sebagai bahan
informasi dan sumbangan pemikiran dalam usaha untuk meningkatkan kesadarn
terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi yang penulis dapatkan setelah melalui
serangkaian penghimpunana data.
2.
Secara praktis, diharapkan dapat
memberikan dan menumbuhkan kesadaran dalam jiwa individu, masyarakat, dan
pemerintah terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan berbangsa,
bermasyarakat dan bernegara serta memerikan dorongan agar masing-masing
individu, masyarakat dan pemerintah tersebut dapat memberikan kontribusi sesuai
dengan perannya masing-masing untuk meminimalisir bahaya pornografi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Secara etimologi, pornografi berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan
masalah-masalah pelacuran, dan tulisan itu kebanyakan berbentuk fiksi (cerita
rekaan) yang materinya diambil dari fantasi seksual. Pornografi biasanya tidak
memiliki plot dan karákter, tetapi memiliki uraian yang terperinci mengenai
aktivitas seksual, bahkan sering dengan cara berkepanjangan, dan kadang-kadang
sangat menantang. Jika kita tengok dalam kamus, pornografi artinya, (1)
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk
membangkitkan nafsu birahi; (2) bahan bacaan yang dengan sengaja dan
semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks (KBBI, 1991:
782).
Apa pun jenis dan bentuknya, pornografi pada intinya terdiri dari kombinasi
persentuhan seksual dengan tujuan utama adalah untuk membangkitkan gairah
seksual. Provokasinya atau tepatnya mediasinya diupayakan dengan berbagai cara
dan strategi yang bermacam-macam, antara lain sex shop, iklan, telefon,
video, dan sebagainya.
Pornografi pada akhirnya memiliki kaitan erat dengan percabulan dan
erotisme. Cabul memiliki konotasi yang sangat negatif, mencitrakan kekerasan
dan kejahatan, dan sudah pasti tidak dapat diterima oleh masyarakat. Pengertian
dalam kamus bahkan sangat tegas, yaitu keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar
kesopanan, kesusilaan). Percabulan, disamping melanggar kesusilaan dan
kesopanan, sudah pasti melanggar rambu-rambu hukum. Dalam kaitan inilah, sektor
hukum semestinya segera menunjukkan kekuatannya secara efektif. Seperti
dilansir oleh Heriadi Willy S.H., Law Worker dan seorang IKADIN
Yogyakarta dalam ‘Tropong Hukum’ bahwa “selama ini soal pornografi maupun yang
disebut sebagai pornoaksi penindakannya selalu dikaitkan dengan Bab XIV KUHP
tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan” (Kedaulatan Rakyat, 24 Mei 2003).
Dijelaskan lebih lanjut, dalam pasal 281 KUHP disebutkan “Dihukum penjara
selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,”
(1e) barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum; (2e) barang siapa
sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya
sendiri (KUHP 37, 289, 298, 532) (Ibid).
Perdebatan yang tak kunjung selesai itulah rupanya yang dijadikan
kesempatan ‘perlindungan’ para produsen hiburan yang bernuansa pornografi/seks
dan kekerasan, dengan mengatasnamakan sebagai “seni” atau sebagai bentuk dari
penhilang lelah bagi para hidung belang. Persoalan seperti itu memancing
pertanyaan, misalnya, adakah pornografi yang bersifat seni? Terdapat pendapat
yang mengatakan bahwa pornografi bukalah seni, dan tidak memiliki elemen-elemen
seni yang artistik dan estetik (ingat misalnya kasus perempuan model untuk
sampul majalah yang diajukan di pengadilan, dan argumentasi mereka ketika
menjawab tuntutan/tuduhan masyarakat; “foto-foto saya adalah karya seni” kata
mereka).
Agar jernih dalam mematok terminologi dan pengertian, maka pengertian dan
pemahaman tentang pornografi, erótika, kekerasan, dan sejenisnya dapat dilihat
secara kontekstual dari perspektif (pandangan) budaya (masyarakat) yang
melatarbelakangi. Tema-tema erotik dalam seni lukis tradisional Bali mislanya,
adalah bagian dari ‘magi produktif’ merupakan konsep ‘lingga-yoni’ (dalam
ideologi Ciwaistik), sebagai metáfora tentang kesuburan. Pada bentuk atau
ekspresi kesenian lainnya, tentu memiliki pengertiannya sendiri.
Dalam seni rupa Bali, sebuah patung Datonta yang disebut Ratu Pancering
Jagat terdapat di desa Trunyan, Kintamani merupakan peninggalan megalitik
terbesar di Bali dengan tinggi patung sekitar 4 meter. Patung telanjang bulat
itu menampakkan kelaminnya lembut mengarah pada sebuah lobang yang terletak
diantara kedua kaki patung itu. Lagi-lagi wujud ini adalah manifestasi idiologi
‘lingga-yoni.’ Di istana Klungkung ditemukan sebuah relief batu padas yang
menggambarkan seorang laki-laki sedang diikat pada sebatang pohon menunjukkan
alat vitalnya tengah ereksi ketika menyaksikan dua orang wanita sedang
telanjang bulat di depannya. Masih berkaitan dengan seni relief, sebuah panil
dari kayu juga dijumpai di sebuah pura di Bali yang menggambarkan seorang
laki-laki sedang tersangkut di atas pohon kayu, diapit oleh dua ekor lembu,
kainnya lepas dan alat kelaminnya tampak panjang dan besar.
Di Jawa, adegan porno sudah ada di Candi Sukuh, kurang lebih 30 Km dari
kota Solo. Candi agama Siwa yang dibangun pada tahun 1437-1438 itu memamerkan
relief penis (lingga) yang berhadapan dengan vagina (yoni). Di bagian lain dari
candi itu ada patung pria yang memegang penisnya dalam keadaan ereksi. Di
Kecamatan Ngampel, Boyolali terdapat rief-relief pria dan wanita dalam posisi
bersenggama. Diperkirakan relief Candi Ngampel dan Candi Sukuh dibangun pada
masa yang sama.
Sesungguhnya seni bukan alasan yang pas untuk mengesahkan kehadiran
pornografi. Maksudnya suatu produk lukisan telanjang itu dikatagorikan porno
atau tidak, tak bisa diukur dengan kriterium-kriterium kesenian. Persoalan
kesenian adalah keindahan. Sedangkan pornografi lebih menjadi persoalan etika.
Karena menyangkut masalah etika, maka persoalannya juga menjadi relatif,
tergantung siapa yang memandang dan dari latarbelakang agama serta sosial
budayanya .
RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi kurang relevan untuk dibahas pada masa-masa
dimana masalah kemiskinan, pengangguran, kesehatan dan pendidikan masih
menyisakan banyak masalah yang perlu mendapat perhatian lebih banyak dan lebih
serius. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi banyak mengandung potensi
disintegrasi karena bisa memunculkan polemik nasional khususnya menyangkut
nilai-nilai sosial dan budaya.
2.2 Dampak yang di Timbulkan
dari Pornogarafi & Pornoaksi
Karena pornografi & pornoaksi saat ini sangat merajalela seolah-olah
masyarakat tidak tahu bahwa aksi atau perilaku seperti ini membawa dampak yang
tidak bisa dianaggap remeh, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik
psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi
membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial.
Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih
parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap
penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi
akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan
sebagai bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang,
dan dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi
ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
Dilihat dampak sosialnya, dapat
disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang
seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi
mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual
dalam rumah tangga. Contoh lain ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan
ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling
menguntungkan. Selain itu, pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya
patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Dapat
ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda
sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah
tangga.
Dari segi etika atau moral, pornografi
akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan
keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam
kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan
kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta
dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam
nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya
akan runtuh dan khaos.
Selain itu, secara rohani dan teologis dapat
dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai
citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran
seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu
ke waktu dengan sehat dan terhormat.
2.2
Cara
Meningkatkan Kesadaran dan Penanggulangan Terhadap Bahaya Pornografi dan
Pornoaksi Kepada Masyarakat
Berikut ini adalah dua upaya penanganan terhadap
bahaya Pornografi ini. Pertama, penganganan Internal, yaitu : meningkatkan
ketahanan diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal, yaitu : Adanya
regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai.
Dalam penanganan Internal, para orang tua diharapakan mampu menelaah kembali
pendidikan dasar agama yang bukan hanya teori di dalam setiap sumah tangga,
namun lebih menitik beratkan kepada praktek. Orang tua seharusnya tidak gagap
teknologi, dan mengevaluasi kembali cara berkomunikasi dengan anaknya.
Ketersediaan waktu untuk anak juga merupakan unsur yang selayaknya menjadi
prioritas. Untuk mengatasi badai pornografi yang semakin mengganas, orang tua
tidak bisa bekerja sendiri, tanpa mengalang kerjasama dengan berbagai pihak,
yaitu : sesama anggota keluarga, pihak sekolah, masyarakat, dan komunitas
tempat anak bersosialisasi dan beraktifitas.
Selain itu, setiap individu hendaknya memiliki kesadaran pribadi mengenai
dampak dari pornografi dan pornoaksi. Dengan adanya kesadaran masing-masing
individu diharapkan setiap pribadi memiliki pengendalian terhadap diri sendiri
untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar norma agama
dan kesopanan. Individu yang menyadari bahaya pornografi, termasuk di dalamnya
para pelaku dunia seni, artis, dan para public
figure, tentu akan memberikan contoh berperilaku yang baik. Sehingga
diharapkan, ke depannya kasus-kasus kriminalitas seksual maupun beredarnya
video-video tidak senonoh yang bukan konsumsi publik dapat diminimalisir.
Bagaimanapun, penanggulangan bahaya pornografi harus dimulai dari kesadaran
tiap individu untuk senantiasa memanfaatkan kebebasan informarsi, kebebasan
berkarya dan berekspresi yang sesuai dengan batasan agama dan kesusilaan.
Upaya-upaya penanggulangan dan
peningkatan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi yang disebutkan
di atas bertujuan menjaga martabat perempuan dan melindungi hak anak dan
remaja, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal yang positif dan
konstruktif, bagi pemantapan budaya bangsa. Untuk itu diharapkan seluruh
komponen bangsa agar bersikap proaktif dalam memberantas segala bentuk
pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar bersih dan
aman dari bahaya pornografi/pornoaksi.
Di Indonesia,
khususnya Kota Semarang sejak tahun 2004 juga sudah
dikeluarkan instruksi walikota tentang Program
Penggunaan Kondom 100% di 2 (dua) lokalisasi di Kota Semarang yaitu Lokalisasi
Sunan Kuning dan Lokalisasi Gambilangu. Program ini dapat dikatakan cukup
berhasil terbukti dengan peningkatan pengetahuan pekerja seks lokalisasi
terhadap IMS, HIV dan AIDS, dan upaya penggunaan kondom sekitar 30%.1)
Di Semarang
sejak awal tahun 2000 Komisi Penanggulangan AIDS bekerjasama dengan Dinas
Kesehatan dan Pariwisata telah memetakan keberadaan Wanita Pekerja Seksual
Tidak Langsung di panti pijat dan tempat hiburan malam. Setelah dilakukan
pemetaan dan negosiasi dengan pihak manajemen, maka pada
tahun 2004 LSM Kalandara dibawah Family Health International memulai sebuah
program pendampingan bagi kelompok Wanita Pekerja Seksual Tidak Langsung
(indirect sex worker) yang bekerja di panti pijat, dan wanita panggilan di
rumah bordil. Kemudian pada tahun 2006 program tersebut dilanjutkan oleh LSM
Griya Asa dibawah Family Health International.2)
Akan tetapi WPS Tidak Langsung yang
bekerja di tempat yang lain misalnya di karaoke, café, dan diskotik belum dapat
didampingi secara maksimal karena berbagai macam kendala, seperti manajemen
yang kurang kooperatif, WPS yang bekerja secara soliter, serta sifat eksklusif
dan tertutup di kalangan WPS
tersebut.3)
Pornografi bisa dikatakan memiliki usia yang tidak jauh berbeda dengan usia
manusia. Perkembangannya dari masa ke masa mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Pornografi sering dikonotasikan dengan pertunjukan seks, cabul,
bagian tubuh terlarang yang dipertontonkan (khususnya perempuan), dan segala
bentuk aksi yang membuat pendengar atau pelihat terangsang layaknya manusia
normal. Istilah lain yang tidak jauh berbeda arti dengan pornografi adalah
‘pornoaksi’. Pengertian pornoaksi berdasarkan RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi, “pornoaksi” adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan,
dan/atau erotika di muka umum.
Maraknya peredaran pornografi dapat
memicu kekerasan seksual dan perilaku yang tidak sesuai dengan budaya bangsa
dan tuntutan agama pada akhirnya akan dapat merusak kualitas sumber daya
manusia. Bahaya pornografi dan pornoaksi ini jika tidak kita bendung dampaknya
sangat merusak moral bangsa Indonesia, banyaknya penyimpangan seksual,
pembunuhan, pergaulan bebas merupakan riak-riak kecil akibat dari derasnya
informasi yang didapat generasi muda saat ini. Oleh karena itu pemerintah dapat
bekerja sama dengan lembaga masyarakat dan agama untuk menyelenggarakan seminar
maupun sosialisasi dalam rangka membendung dan memperbaiki moral bangsa untu
kedepannya. Untuk itu, perlu kesadaran semua pihak untuk menyadarkan masyarakat
dalam skala kecil atau keluarga dan masyarakat pada umumnya untuk mengatasi
dampak yang diakibatkan oleh pornografi ini.
Upaya peningkatan kesadaran ini tidak terlepas dari peranan pemerntah sebagai
aparat penegak hukum, kesadaran masyarakat sebagai lembaga kontrol sosial,
serta peranan masing-masing individu dalam menyadari besarnya bahaya pornografi
dalam kehidupan sehari-hari. Menyadari bahaya pornografi dan pornoaksi, berarti
memahami besarnya resiko dan akibat yang dihasilkan dari pornografi itu
sendiri. Upaya penanganan terhadap bahaya Pornografi ini dapat dilakukan
melalui dua hal. Pertama, penganganan Internal, yaitu : meningkatkan ketahanan
diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal, yaitu : Adanya regulasi yang
tegas dan payung hukum yang memadai.
Pornografi
dan pornoaksi di Indonesia senantiasa menuai pro dan kontra. Ada yang menilai
perlu ditanggulangi oleh pemerintah secara serius, namun ada pula yang menilai
regulasi dalam hal ini bukanlah suatu hal yang krusial di dalam suatu negara
dibandingkan dengan masalah lain seperti kemiskinan, krisis ekonomi, dan
sebagainya. Meskipun aparat pemerintah terkesan lamban dalam menyusun peraturan
perundang-undangan mengenai pornografi, terlepas dari berbagai kontroversi
dalam pembahasan dan pengesahannya, lahirnya UU Pornografi patut menjadi
catatan kita, terutama dalam konteks upaya melahirkan produk hukum yang dapat
menjawab berbagai keresahan masyarakat terhadap bahaya maraknya pornografi dan
pornoaksi. Untuk itu, implementasi UU Pornografi di daerah membutuhkan
partisipasi aktif semua pihak agar bersikap proaktif dalam memberantas segala
bentuk pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar
bersih dan aman dari bahaya pornografi/pornoaksi.
Upaya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi ini
dapat dicapai melalui peran para pakar dan praktisi pendidikan agar dapat
menghimbau dan memelopori tumbuh-kembangnya pendidikan budi pekerti, penanaman
nilai-nilai keagamaan dan pendidikan karakter bangsa. Pemerintah juga
bisa melakukan aksi pemblokiran situs porno di internet, begitu pula terhadap
produk media cetak pornografi seperti majalah yang kini kian marak, seyogyanya
ada keberanian pihak aparat hukum untuk melakukan penindakan
http://id.wikipedia.pornografi dan pornoaksi.org
Artikel “Sosiologi Suatu
Pengantar ( Masalah Sosial)”, bab 9. Soerjono Soekanto
Bandem, I Made. Kaja and Kelod Balinese Dance in Transition. K.L.:
Oxford University Press, 1995.
Depdikbud. Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), 1998).
http://eprints.undip.ac.id/25004/1/Fitriana_Yuliawati_Lokollo.pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





0 komentar:
Posting Komentar