Ads 468x60px

Minggu, 25 Mei 2014

makalah ornografi tugas isd




Disusun Oleh:
1.    Atina Malihatul Faizah
2.    Asriatil Jannah
3.    Bagus Probo Sutejo
4.    Dwi Riza Mardliyah
5.    Dyah Ayu Murwanti D
6.    Fajar Pratama
7.    Faridatul Fauziyyah
8.    Fika Zahroh
9.    Indah Fitriyani
10.    Khalimatus Sya’diyah
11.    Khoerul Anwar
12.    Menik Nur Khayati


PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2014


KATA PENGANTAR

 


            Puji dan syukur marilah kita ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat karunia dan rahmat-Nyalah kami dari kelompok 3 dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini berisi penjelasan tentang persoalan pornografi & pornoaksi yang semakin marak terjadi khususnya di Negeri Indonesia ini. Kami telah merangkum dari informasi yang kami dapatkan baik dari media cetak maupun media elektronik.
            Makalah ini disusun supaya pembaca dapat lebih mengembangkan pengetahuan tentang kesosiologian dan mampu mengenal jati diri sendiri, peranan atau fungsinya di tengah masyarakat, serta mengenal nilai dan norma sosial yang berlaku, sehingga dapat diharapkan terhindar dari perilaku menyimpang khusunya yeng berkaitan tentang harga diri.
            Bertitik tolak dari itu, maka makalah ini disusun secara berurut, rapi, dan mudah untuk dipahami, supaya tidak terjadi kekeliruan pada para pembaca.Oleh sebab itu kami berterimakasih kepada dosen pembimbing dalam mengerjakan makalah ini.
Kami selaku penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang ada relevasinya dengan penyempurnaan makalah ini, sangat kami harapkan. Kritik dan saran sekecil apapun akan kami perhatikan dan pertimbangkan guna penyempurnaan makalah-makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini mampu memberikan manfaat bagi para pembaca.


DAFTAR ISI


Contents


 






Persoalan yang selalu muncul dalam kehidupan masyarakat adalah pornografi. Ia pornografi mudah sekali (dan memang potensial) menjadi tertuduh, berkaitan dengan berbagai kejahatan dan kekerasan. Kini seiiring dengan pesatnya laju perkembangan teknologi media massa komunikasi, yang memanjakan siapa pun untuk mengakses apa pun, dan dari mana pun. Perkembangan selanjutnya, kini masyarakat menuai keresahan. Di satu sisi sebagian masyarakat (dalam lapisan golongan tertentu) masih setia atau setidaknya memelihara norma-norma yang membingkai perilaku, tata krama, atau kesopanan, sementara di sisi lain, masyarakat dalam lapisan yang lain terus berada dalam situasi dan kondisi yang semakin permisif. Pergeseran norma pastilah terjadi.
Dengan demikian, pada dua kutub itu pastilah pula terjadi benturan. Karena itu, maka dapat dimengerti, apabila muncul pemikiran dan sejumlah aksi untuk melihat kembali secara kritis tentang pornografi, pornoaksi, kebebasan berekspresi, akibat-akibat yang ditimbulkannya, dan bagaimana menanggulanginya. Terutama di kota-kota besar seperti Semarang ini, hal seperti itu bukanlah hal tabu. Maka terkadang kita jumpai tempat-tempat yang melegalkan hal seperti itu, bahkan ada pajaknya.

1.   Apa yang dimaksud tentang pornografi dan pornoaksi?
2.   Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari pornografi dan pornoaksi di Semarang?
3.   Bagaimana caranya meningkatkan kesadaran dan penanggulangan terhadap bahaya Pornografi dan Pornoaksi?
4.   Bagaimana solusi tehadap pelaku-pelakunya?



1.      Untuk mengetahui maksud dari pornografi dan pornoaksi.
2.      Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pornografi dan pornoaksi di Semarang.
3.      Untuk mengetahui caran meningkatkan kesadaran dan penanggulangan terhadap bahaya Pornografi dan Pornoaksi.
4.      Untuk memahami solusi terhadap para pelaku pornografi dan pornoaksi.

1.4               MANFAAT PENULISAN

1.      Secara teoritis, sebagai bahan informasi dan sumbangan pemikiran dalam usaha untuk meningkatkan kesadarn terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi yang penulis dapatkan setelah melalui serangkaian penghimpunana data.
2.      Secara praktis, diharapkan dapat memberikan dan menumbuhkan kesadaran dalam jiwa individu, masyarakat, dan pemerintah terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara serta memerikan dorongan agar masing-masing individu, masyarakat dan pemerintah tersebut dapat memberikan kontribusi sesuai dengan perannya masing-masing untuk meminimalisir bahaya pornografi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Secara etimologi, pornografi berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah pelacuran, dan tulisan itu kebanyakan berbentuk fiksi (cerita rekaan) yang materinya diambil dari fantasi seksual. Pornografi biasanya tidak memiliki plot dan karákter, tetapi memiliki uraian yang terperinci mengenai aktivitas seksual, bahkan sering dengan cara berkepanjangan, dan kadang-kadang sangat menantang. Jika kita tengok dalam kamus, pornografi artinya, (1) penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi; (2) bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks (KBBI, 1991: 782).
Apa pun jenis dan bentuknya, pornografi pada intinya terdiri dari kombinasi persentuhan seksual dengan tujuan utama adalah untuk membangkitkan gairah seksual. Provokasinya atau tepatnya mediasinya diupayakan dengan berbagai cara dan strategi yang bermacam-macam, antara lain sex shop, iklan, telefon, video, dan sebagainya.
Pornografi pada akhirnya memiliki kaitan erat dengan percabulan dan erotisme. Cabul memiliki konotasi yang sangat negatif, mencitrakan kekerasan dan kejahatan, dan sudah pasti tidak dapat diterima oleh masyarakat. Pengertian dalam kamus bahkan sangat tegas, yaitu keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Percabulan, disamping melanggar kesusilaan dan kesopanan, sudah pasti melanggar rambu-rambu hukum. Dalam kaitan inilah, sektor hukum semestinya segera menunjukkan kekuatannya secara efektif. Seperti dilansir oleh Heriadi Willy S.H., Law Worker dan seorang IKADIN Yogyakarta dalam ‘Tropong Hukum’ bahwa “selama ini soal pornografi maupun yang disebut sebagai pornoaksi penindakannya selalu dikaitkan dengan Bab XIV KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan” (Kedaulatan Rakyat, 24 Mei 2003). Dijelaskan lebih lanjut, dalam pasal 281 KUHP disebutkan “Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,” (1e) barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum; (2e) barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri (KUHP 37, 289, 298, 532) (Ibid).
Perdebatan yang tak kunjung selesai itulah rupanya yang dijadikan kesempatan ‘perlindungan’ para produsen hiburan yang bernuansa pornografi/seks dan kekerasan, dengan mengatasnamakan sebagai “seni” atau sebagai bentuk dari penhilang lelah bagi para hidung belang. Persoalan seperti itu memancing pertanyaan, misalnya, adakah pornografi yang bersifat seni? Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa pornografi bukalah seni, dan tidak memiliki elemen-elemen seni yang artistik dan estetik (ingat misalnya kasus perempuan model untuk sampul majalah yang diajukan di pengadilan, dan argumentasi mereka ketika menjawab tuntutan/tuduhan masyarakat; “foto-foto saya adalah karya seni” kata mereka).
Agar jernih dalam mematok terminologi dan pengertian, maka pengertian dan pemahaman tentang pornografi, erótika, kekerasan, dan sejenisnya dapat dilihat secara kontekstual dari perspektif (pandangan) budaya (masyarakat) yang melatarbelakangi. Tema-tema erotik dalam seni lukis tradisional Bali mislanya, adalah bagian dari ‘magi produktif’ merupakan konsep ‘lingga-yoni’ (dalam ideologi Ciwaistik), sebagai metáfora tentang kesuburan. Pada bentuk atau ekspresi kesenian lainnya, tentu memiliki pengertiannya sendiri.
Dalam seni rupa Bali, sebuah patung Datonta yang disebut Ratu Pancering Jagat terdapat di desa Trunyan, Kintamani merupakan peninggalan megalitik terbesar di Bali dengan tinggi patung sekitar 4 meter. Patung telanjang bulat itu menampakkan kelaminnya lembut mengarah pada sebuah lobang yang terletak diantara kedua kaki patung itu. Lagi-lagi wujud ini adalah manifestasi idiologi ‘lingga-yoni.’ Di istana Klungkung ditemukan sebuah relief batu padas yang menggambarkan seorang laki-laki sedang diikat pada sebatang pohon menunjukkan alat vitalnya tengah ereksi ketika menyaksikan dua orang wanita sedang telanjang bulat di depannya. Masih berkaitan dengan seni relief, sebuah panil dari kayu juga dijumpai di sebuah pura di Bali yang menggambarkan seorang laki-laki sedang tersangkut di atas pohon kayu, diapit oleh dua ekor lembu, kainnya lepas dan alat kelaminnya tampak panjang dan besar.
Di Jawa, adegan porno sudah ada di Candi Sukuh, kurang lebih 30 Km dari kota Solo. Candi agama Siwa yang dibangun pada tahun 1437-1438 itu memamerkan relief penis (lingga) yang berhadapan dengan vagina (yoni). Di bagian lain dari candi itu ada patung pria yang memegang penisnya dalam keadaan ereksi. Di Kecamatan Ngampel, Boyolali terdapat rief-relief pria dan wanita dalam posisi bersenggama. Diperkirakan relief Candi Ngampel dan Candi Sukuh dibangun pada masa yang sama.
Sesungguhnya seni bukan alasan yang pas untuk mengesahkan kehadiran pornografi. Maksudnya suatu produk lukisan telanjang itu dikatagorikan porno atau tidak, tak bisa diukur dengan kriterium-kriterium kesenian. Persoalan kesenian adalah keindahan. Sedangkan pornografi lebih menjadi persoalan etika. Karena menyangkut masalah etika, maka persoalannya juga menjadi relatif, tergantung siapa yang memandang dan dari latarbelakang agama serta sosial budayanya .
RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi kurang relevan untuk dibahas pada masa-masa dimana masalah kemiskinan, pengangguran, kesehatan dan pendidikan masih menyisakan banyak masalah yang perlu mendapat perhatian lebih banyak dan lebih serius. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi banyak mengandung potensi disintegrasi karena bisa memunculkan polemik nasional khususnya menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya.

 

 

 

 

2.2  Dampak yang di Timbulkan dari   Pornogarafi & Pornoaksi


            Karena pornografi & pornoaksi saat ini sangat merajalela seolah-olah masyarakat tidak tahu bahwa aksi atau perilaku seperti ini membawa dampak yang tidak bisa dianaggap remeh, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
Selain itu, secara rohani dan teologis dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.







Berikut ini adalah dua upaya penanganan terhadap bahaya Pornografi ini. Pertama, penganganan Internal, yaitu : meningkatkan ketahanan diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal, yaitu : Adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai.
            Dalam penanganan Internal, para orang tua diharapakan mampu menelaah kembali pendidikan dasar agama yang bukan hanya teori di dalam setiap sumah tangga, namun lebih menitik beratkan kepada praktek. Orang tua seharusnya tidak gagap teknologi, dan mengevaluasi kembali cara berkomunikasi dengan anaknya. Ketersediaan waktu untuk anak juga merupakan unsur yang selayaknya menjadi prioritas. Untuk mengatasi badai pornografi yang semakin mengganas, orang tua tidak bisa bekerja sendiri, tanpa mengalang kerjasama dengan berbagai pihak, yaitu : sesama anggota keluarga, pihak sekolah, masyarakat, dan komunitas tempat anak bersosialisasi dan beraktifitas.
            Selain itu, setiap individu hendaknya memiliki kesadaran pribadi mengenai dampak dari pornografi dan pornoaksi. Dengan adanya kesadaran masing-masing individu diharapkan setiap pribadi memiliki pengendalian terhadap diri sendiri untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar norma agama dan kesopanan. Individu yang menyadari bahaya pornografi, termasuk di dalamnya para pelaku dunia seni, artis, dan para public figure, tentu akan memberikan contoh berperilaku yang baik. Sehingga diharapkan, ke depannya kasus-kasus kriminalitas seksual maupun beredarnya video-video tidak senonoh yang bukan konsumsi publik dapat diminimalisir. Bagaimanapun, penanggulangan bahaya pornografi harus dimulai dari kesadaran tiap individu untuk senantiasa memanfaatkan kebebasan informarsi, kebebasan berkarya dan berekspresi yang sesuai dengan batasan agama dan kesusilaan.
Upaya-upaya penanggulangan dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi yang disebutkan di atas bertujuan menjaga martabat perempuan dan melindungi hak anak dan remaja, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal yang positif dan konstruktif, bagi pemantapan budaya bangsa. Untuk itu diharapkan seluruh komponen bangsa agar bersikap proaktif dalam memberantas segala bentuk pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar bersih dan aman dari bahaya pornografi/pornoaksi.

Di Indonesia, khususnya Kota Semarang sejak tahun 2004 juga sudah
dikeluarkan instruksi walikota tentang Program Penggunaan Kondom 100% di 2 (dua) lokalisasi di Kota Semarang yaitu Lokalisasi Sunan Kuning dan Lokalisasi Gambilangu. Program ini dapat dikatakan cukup berhasil terbukti dengan peningkatan pengetahuan pekerja seks lokalisasi terhadap IMS, HIV dan AIDS, dan upaya penggunaan kondom sekitar 30%.1)
Di Semarang sejak awal tahun 2000 Komisi Penanggulangan AIDS bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Pariwisata telah memetakan keberadaan Wanita Pekerja Seksual Tidak Langsung di panti pijat dan tempat hiburan malam. Setelah dilakukan pemetaan dan negosiasi dengan pihak manajemen, maka pada tahun 2004 LSM Kalandara dibawah Family Health International memulai sebuah program pendampingan bagi kelompok Wanita Pekerja Seksual Tidak Langsung (indirect sex worker) yang bekerja di panti pijat, dan wanita panggilan di rumah bordil. Kemudian pada tahun 2006 program tersebut dilanjutkan oleh LSM Griya Asa dibawah Family Health International.2)

Akan tetapi WPS Tidak Langsung yang bekerja di tempat yang lain misalnya di karaoke, café, dan diskotik belum dapat didampingi secara maksimal karena berbagai macam kendala, seperti manajemen yang kurang kooperatif, WPS yang bekerja secara soliter, serta sifat eksklusif dan tertutup di kalangan WPS
tersebut.3)

          Pornografi bisa dikatakan memiliki usia yang tidak jauh berbeda dengan usia manusia. Perkembangannya dari masa ke masa mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pornografi sering dikonotasikan dengan pertunjukan seks, cabul, bagian tubuh terlarang yang dipertontonkan (khususnya perempuan), dan segala bentuk aksi yang membuat pendengar atau pelihat terangsang layaknya manusia normal. Istilah lain yang tidak jauh berbeda arti dengan pornografi adalah ‘pornoaksi’. Pengertian pornoaksi berdasarkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, “pornoaksi” adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.

Maraknya peredaran pornografi dapat memicu kekerasan seksual dan perilaku yang tidak sesuai dengan budaya bangsa dan tuntutan agama pada akhirnya akan dapat merusak kualitas sumber daya manusia. Bahaya pornografi dan pornoaksi ini jika tidak kita bendung dampaknya sangat merusak moral bangsa Indonesia, banyaknya penyimpangan seksual, pembunuhan, pergaulan bebas merupakan riak-riak kecil akibat dari derasnya informasi yang didapat generasi muda saat ini. Oleh karena itu pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga masyarakat dan agama untuk menyelenggarakan seminar maupun sosialisasi dalam rangka membendung dan memperbaiki moral bangsa untu kedepannya. Untuk itu, perlu kesadaran semua pihak untuk menyadarkan masyarakat dalam skala kecil atau keluarga dan masyarakat pada umumnya untuk mengatasi dampak yang diakibatkan oleh pornografi ini.
            Upaya peningkatan kesadaran ini tidak terlepas dari peranan pemerntah sebagai aparat penegak hukum, kesadaran masyarakat sebagai lembaga kontrol sosial, serta peranan masing-masing individu dalam menyadari besarnya bahaya pornografi dalam kehidupan sehari-hari. Menyadari bahaya pornografi dan pornoaksi, berarti memahami besarnya resiko dan akibat yang dihasilkan dari pornografi itu sendiri. Upaya penanganan terhadap bahaya Pornografi ini dapat dilakukan melalui dua hal. Pertama, penganganan Internal, yaitu : meningkatkan ketahanan diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal, yaitu : Adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai.
            Pornografi dan pornoaksi di Indonesia senantiasa menuai pro dan kontra. Ada yang menilai perlu ditanggulangi oleh pemerintah secara serius, namun ada pula yang menilai regulasi dalam hal ini bukanlah suatu hal yang krusial di dalam suatu negara dibandingkan dengan masalah lain seperti kemiskinan, krisis ekonomi, dan sebagainya. Meskipun aparat pemerintah terkesan lamban dalam menyusun peraturan perundang-undangan mengenai pornografi, terlepas dari berbagai kontroversi dalam pembahasan dan pengesahannya, lahirnya UU Pornografi patut menjadi catatan kita, terutama dalam konteks upaya melahirkan produk hukum yang dapat menjawab berbagai keresahan masyarakat terhadap bahaya maraknya pornografi dan pornoaksi. Untuk itu, implementasi UU Pornografi di daerah membutuhkan partisipasi aktif semua pihak agar bersikap proaktif dalam memberantas segala bentuk pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar bersih dan aman dari bahaya pornografi/pornoaksi.
            Upaya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi ini dapat dicapai melalui peran para pakar dan praktisi pendidikan agar dapat menghimbau dan memelopori tumbuh-kembangnya pendidikan budi pekerti, penanaman nilai-nilai keagamaan dan pendidikan karakter bangsa.  Pemerintah juga bisa melakukan aksi pemblokiran situs porno di internet, begitu pula terhadap produk media cetak pornografi seperti majalah yang kini kian marak, seyogyanya ada keberanian pihak aparat hukum untuk melakukan penindakan





http://id.wikipedia.pornografi dan pornoaksi.org
Artikel “Sosiologi Suatu Pengantar ( Masalah Sosial)”, bab 9. Soerjono Soekanto
Bandem, I Made. Kaja and Kelod Balinese Dance in Transition. K.L.: Oxford University Press, 1995.
Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 1998).
http://eprints.undip.ac.id/25004/1/Fitriana_Yuliawati_Lokollo.pdf


0 komentar:

Posting Komentar